Logo Header Antaranews Jateng

Suryadharma Ali Dibui 6 Tahun Penjara

Selasa, 12 Januari 2016 08:18 WIB
Image Print
Ilustrasi Pledoi Suryadharma Ali Terdakwa kasus korupsi dana haji Suryadharma Ali membacakan nota pembelaan (pledoi) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/12). Dalam pembelaannya, mantan Menteri Agama itu menyangkal telah mel
"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suryadharma Ali berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.


Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024