Ketua Baleg DPR: Saat ini Revisi UU Terorisme belum Mendesak Dilakukan
Rabu, 20 Januari 2016 12:42 WIB
Dia mengatakan bila ada penambahan undang-undang yang akan direvisi atau dibuat tahun 2016 maka beban DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya akan bertambah.
Menurut Supratman tidak perlu ada penambahan pembuatan atau revisi undang-undang di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 sebelum tunggakan tugas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 diselesaikan.
"Namun tidak menutup kemungkinan, untuk kebutuhan bangsa bisa saja," ujarnya.
Dia menjelaskan target Prolegnas 2015 ada 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) namun baru tiga yang selesai dan ada yang dalam proses harmonisasi. Selain itu, menurut dia, ada yang sudah dalam pembahasan tahap pertama di komisi terkait.
Selain itu dia menilai saat ini revisi Undang-Undang tentang Terorisme belum mendesak dilakukan.
"Soal kejadian kemarin (serangan di Jalan MH Thamrin), Amerika Serikat saja bisa kecolongan, karena ini gerakan bawah tanah," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024