Logo Header Antaranews Jateng

Asmindo Klateng Wajibkan SVLK IRT Sektor Hulu

Rabu, 24 Februari 2016 18:27 WIB
Image Print
Sejumlah pekerja menaikan kayu jati di Benculuk, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (17/11). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nz/15.
"Industri rumah tangga (IRT) memang tidak diwajibkan memiliki SVLK tetapi untuk hulu masih diwajibkan karena negara tujuan juga mensyaratkan SVLK, kalau mau ekspor tetap butuh SVLK," kata Ketua Asmindo Kabupaten Klaten Dodik Sulistiono di Semarang, Rabu.

Meski demikian, pihaknya berharap agar SVLK dapat dimiliki setiap pengusaha mebel di Kabupaten Klaten baik yang berorientasi ekspor maupun sekadar melayani kebutuhan lokal.

"Dengan kepemilikan tersebut diharapkan seluruh data dapat tertib, tertata, dan terdokumentasi dengan baik," katanya.

Terkait dengan harapan kepemilikan SVLK untuk lokal, saat ini Pemerintah melalui Perda mulai mewajibkan para pengikut tender di bidang kayu untuk memiliki SVLK.

"Ini semua sudah diatur di Perda. Untuk tingkat lokal sudah begitu, Presiden juga sudah menginstruksikan," katanya.

Menurut dia, terkait Perda tersebut Kabupaten Klaten menjadi salah satu daerah yang memprakarsai. Diharapkan, peraturan ini dapat diikuti oleh daerah-daerah lain.

Sementara itu, terkait kepengurusan SVLK untuk tingkat lokal, pihaknya mengkoordinir para pelaku industri di bidang kayu khususnya untuk IRT agar mengikuti pembagian berkelompok.

"Karena mahalnya biaya pengurusan SVLK, ada bantuan pembiayaan SVLK dari Pemerintah. Pengurusan sendiri dilakukan melalui pembagian kelompok, masing-masing kelompok beranggotakan 5-25 pelaku usaha," katanya.

Diakuinya, saat ini jumlah IRT sektor mebel di Kabupaten Klaten mencapai 3.200 IRT, sebagian di antaranya sudah menyelesaikan SVLK dan sebagian lagi dalam tahap proses pengurusan. Diharapkan, ke depan seluruh IRT tersebut mengantongi SVLK.


Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024