Logo Header Antaranews Jateng

Ray Rangkuti: "Deponering" As-BW Menyangkut Kepentingan Umum

Jumat, 4 Maret 2016 21:07 WIB
Image Print
Ilustrasi. Desak Polri Hadirkan Saksi Kasus BG. Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti (tengah) didampingi Koordinator ICW Ade Irawan (kedua kiri) serta Peneliti ICW Donal Fariz (kedua kanan) memaparkan hasil pertemuan dengan pimpinan
"Sampai mereka sudah tidak menjadi anggota KPK sekalipun, dorongan publik agar perkara mereka (Abraham-Bambang) di-deponering itu sangat kuat, ini yang harus dilihat Polri," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat.

Ray memandang kepentingan umum dalam deponering kasus Abraham dan Bambang yakni terkait ketidakpercayaan publik atas apa yang ditudingkan kepada Abraham dan Bambang.

Menurut dia, publik tidak semata-mata melihat latar belakang kedua sosok itu sebagai mantan pimpinan KPK melainkan juga sikap keduanya yang berani melawan koruptor.

"Reaksi publik sampai saat ini pun tidak ada yang percaya Abraham dan Bambang melakukan tindakan seperti yang ditersangkakan," ujar dia.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung M. Prasetyo untuk menjelaskan alasan pengesampingan perkara (deponering) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Jaksa Agung punya hak (mendeponering) kalau menyangkut kepentingan umum. Nah untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin.

Dia beranggapan, dalam kasus Abraham dan Bambang, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P21) yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus itu, sehingga harus dilanjutkan ke pengadilan.

Pewarta :
Editor: Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024