Logo Header Antaranews Jateng

OJK Diminta Buat Aturan Turunan UU Penjaminan

Rabu, 27 April 2016 19:13 WIB
Image Print
ilustrasi
Semarang, Antara Jateng - Otoritas Jasa Keuangan diminta segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan agar bisa segera diimplementasikan ke masyarakat.

"Peraturan turunan tersebut berupa Peraturan OJK guna memperkuat dasar hukum pelaksanaan penjaminan," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo usai kegiatan sosialisasi UU Penjaminan di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa setelah diterbitkan sebuah UU maka selambat-lambatnya satu tahun sudah harus dikeluarkan aturan turunan, baik itu berupa peraturan pemerintah atau yang lain.

Ia mengungkapkan saat penyusunan dan pengesahan UU Penjaminan, DPR bersama sejumlah pihak terkait telah berkomitmen tidak akan mengeluarkan banyak aturan turunan.

"Aturan turunan berupa peraturan pemerintah jika terlalu banyak akan membutuhkan waktu lama dan saat pembahasannya sering banyak faktor kepentingan sehingga menghambat pengimplementasian," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, DPR minta aturan turunan UU Penjaminan yang akan diterbitkan itu berupa Peraturan OJK.

"OJK sebagai lembaga yang punya fungsi untuk melakukan pengawasan sehingga bisa lebih optimal dan cepat karena pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah saat ini membutuhkan akses permodalan agar bisa berkembang," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia Diding S Anwar mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan oleh DPR karena dinilai bisa menjadi dasar hukum bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

"Pengesahan UU Penjaminan melalui rapat paripurna DPR pada 17 Desember 2015 itu wajib disyukuri karena sudah puluhan tahun Perum Jamkrindo beroperasi sebagai perusahaan penjaminan, belum terdapat aturan hukum yang selevel dengan aturan yang digunakan oleh lembaga keuangan yang lain," ujarnya.

Menurut dia, UU Penjaminan bisa memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan jika terjadi risiko dan mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif.

"UU Penjaminan juga semakin mendorong bisnis penjaminan Perum Jamkrindo," katanya.

Kegiatan sosialisasi UU Penjaminan yang dihadiri oleh perwakilan anggota Badan Legislasi DPR RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Perum Jamkrindo, serta asosiasi pelaku uusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.


Pewarta :
Editor: hernawan
COPYRIGHT © ANTARA 2025