Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan bahas kerja sama dengan OJK Jateng

Sabtu, 15 Februari 2025 17:33 WIB
Image Print
Jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah saat berkunjung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY, di Semarang, Jumat (14/2/2025). (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY membahas kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng, khususnya terkait perlindungan ketenagakerjaan seiring dengan pengembangan ekonomi daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Hesnypita, di Semarang, Jumat, menerima kunjungan Kepala OJK Jateng Sumarjono dan jajaran OJK Jateng.

Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah langkah pengembangan ekonomi daerah yang dilakukan OJK Jateng, antara lain optimalisasi petani jagung dan padi untuk swadaya panganbyang dilaksanakan di Surakarta dan Grobogan.

"Harapannya, petani jagung dan padi dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Surakarta dan Grobogan," katanya.

Kemudian, optimalisasi pengembangan rajungan di Indonesia yang dilakukan APRI (Asosiasi Pengembangan Rajungan Indonesi) dan Forum Komunikasi Nelayan Rajungan Indonesia (Forkom Nelangsa).

Sebagai proyek percontohan akan dilaksanakan di Kabupaten Demak dan Jepara dengan kerja sama pada biro perekonomian dan Dinas Kelautan Perikanan di masing-masing kabupaten.

"Untuk mendukung permodalan atas pengembangan perekonomian daerah, penyaluran kredit akan dilakukan oleh Jamkrida, sementara perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Program tersebut didukung oleh forkompida Provinsi Jateng dan biro ekonomi provinsi daerah untuk dilaksanakan di kabupaten/kotamadya.

Selain itu, dibahas pula tentang perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap nasabah dan debitur pada lembaga keuangan.

"Nasabah KUR sesuai Permenko Nomor 1 Tahun 2023 wajib dilindungi risikonya oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, nasabah dari debitur LKM (lembaga keuangan mikro) akan lebih aman dan terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025