Logo Header Antaranews Jateng

Panja KUHP Selesaikan Pembahasan bagian Kesatu

Kamis, 28 April 2016 16:23 WIB
Image Print
Benny K Harman (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Jakarta, Antara Jateng - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) Benny Kabur Harman mengatakan telah menyelesaikan pembahasan bagian kesatu dan akan terus melanjutkan secara marathon.

"Kita bersyukur setelah setahun membahas, tadi kita rampungkan buku kesatu. Selesai juga beberapa masalah krusial, telah tercapai kesepakatan," kata ketua Panja RUU KUHP Benny K Harman usai menutup pembahasan dengan tim pemerintah di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Benny menjelaskan bagian kesatu RUU KUHP ini merupakan hal yang sangat krusial. Benny menjelaskan beberapa persoalan pokok seperti tentang asas legalitas, hukuman mati, perbuatan melawan hukum an sebagainya telah bisa dicapai kesepakatan.

"Ini penting, hal-hal krusial di bagian kesatu ini sudah tercapai kesepakatan," kata Benny.

Benny menjelaskan dalam masa reses nanti tim kecil akan tetap bekerja untuk menyisir mana pasal-pasal yang telah disepakati dan yang dibuang. Dengan demikian tambahnya akan bisa lebih efektif.

"Nanti begitu masuk setelah reses, kita bisa menyerahkan ke tim perumus dan segera lanjutkan pembahasan bagian kedua," kata Benny.

Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024