RTS Penjual Raskin Bakal Dicoret
Senin, 9 Mei 2016 15:18 WIB
Kepala Sub Bagian Potensi Perekonomian Bagian Perekonomian Kota Pekalongan Bambang Saptono di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pemkot sudah memperingatkan pada para RTS penerima raskin yang menjual kembali beras yang diterimanya.
"Beberapa kali kami menerima laporan hal itu dan sudah dikoordinasikan dengan camat dan lurah untuk mengklarifikasi kebenarannya. Akan tetapi jika benar RTS menjual raskin maka bisa diganti dengan orang lain yang berhak menerima beras itu," katanya.
Menurut dia, penggantian penerima raskin memang hanya dapat dilakukan pada akhir tahun dengan syarat kondisi tertentu, termasuk adanya penerima yang menjual raskin.
Kelurahan, kata dia, memiliki data warga miskin berdasarkan masukan dalam musyawarah agar diketahui warga yang berhak menerima tetapi belum tercatat sebagai penerima raskin.
"Berdasarkan data tersebut maka lurah memiliki kewenangan untuk mengganti penerima raskin. Akan tetapi sebelum keputusan mengganti penerima raskin maka akan terlebih dulu dilakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, apa alasannya menjual raskin," katanya.
Ia mengatakan RTS yang menjual raskin bisa dikategorikan menyepelekan pemerintah sehingga hal itu wajib ditindaklanjuti.
"Jika sanksi pidana RTS menjual raskin memang tidak ada kecuali penyelewengan oleh pelaksana distribusi. Akan tetapi tim ada kewenangan untuk melakukan pergantian penerima raskin," katanya.
Ia menambahkan beras raskin yang akan dibagikan pada Mei 2016 kemungkinan berkualitas medium.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024