Logo Header Antaranews Jateng

Menjamur, Keberadaan Toko Modern di Semarang Perlu Dikaji

Senin, 9 Mei 2016 16:35 WIB
Image Print
Ilustrasi - Toko modern (antaranews.com
Semarang, Antara Jateng - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang berharap adanya kajian terkait keberadaan toko modern yang saat ini semakin menjamur.

"Paling tidak dari sisi zonasi harus ada kajian dari Pemerintah Kota Semarang," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Mualim di Semarang, Senin.

Dikatakan, zonasi tersebut penting mengingat harus ada pembatasan jumlah toko modern yang ada di tengah-tengah masyarakat.

"Salah satunya untuk menghindari adanya kecemburuan sosial dari pedagang-pedagang tradisional yang ada di sekitarnya," katanya.

DPRD sendiri berharap adanya kajian tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, dari pendataan yang dilakukan oleh DPRD Kota Semarang, saat ini jumlah toko modern di Kota Semarang mencapai 560 toko modern. Jumlah ini belum termasuk yang ada di Kecamatan Ngaliyan.

"Jadi secara keseluruhan jumlah toko modern di Kota Semarang bisa lebih dari 600 toko. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah," katanya.

Pihaknya berharap, kondisi ini jangan sampai mengganggu operasional pasar-pasar tradisional yang ada di Kota Semarang.

Selain melakukan kajian, hal lain yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum toko modern dibangun di lingkungan tempat tinggal mereka.

"Paling tidak dalam radius 500 meter, masyarakat di sekitar toko modern ini harus diberikan sosialisasi," katanya.

Sementara itu, terkait hal itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Endang Sulistya Murniasih mengatakan dari pendataan yang dilakukan oleh Pemkot Semarang, jumlah toko modern yang ada di Kota Semarang sebanyak 525.

"Kalau kuotanya sebanyak 529, jadi jumlah ini belum memenuhi kuota maksimal, masih ada ruang untuk pembangunan toko modern. Untuk pendataan yang dilakukan oleh DPRD kemungkinan termasuk swalayan dan 'department store'," katanya.

Mengenai keberadaan swalayan maupun mal, pihaknya tidak bisa membatasi. Pembatasan hanya dilakukan untuk toko modern.

Untuk saat ini, dari total toko modern yang ada, diakuinya baru 198 yang sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah setempat, sedangkan yang lain masih dalam proses pengurusan.

Terkait dengan kemungkinan tersingkirnya pasar tradisional akibat keberadaan toko modern tersebut, pihaknya sudah mengantisipasi dengan mengeluarkan kebijakan kemitraan.

"Pada sistem kemitraan ini toko modern bisa merangkul pasar tradisional, salah satunya dengan menjalin kerja sama perdagangan produk," katanya.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024