Kapolri Tegaskan tidak akan Melarang Penggunaan Aksesoris "Turn Back Crime"
Rabu, 25 Mei 2016 09:21 WIB
"Penggunaan (kaos TBC) mengingatkan kejahatan harus dicegah dan diantisipasi," kata Jenderal Polisi Badrodin di Polda Metro Jaya Selasa.
Badrodin menegaskan tidak akan melarang penggunaan aksesoris Turn Back Crime yang merupakan slogan Interpol.
Namun polisi jenderal bintang empat itu mengingatkan kaos Turn Back Crime bukan seragam resmi (uniform) resmi Polri.
Slogan Turn Back Crime dapat dimanfaatkan masyarakat maupun polisi untuk memerangi aksi kejahatan.
Jenderal Badrodin menilai fenomena masyarakat menggunakan aksesoris Turn Back Crime berdampak positif bagi masyarakat.
Sebelumnya, tersiar kabar Kapolri menerbitkan surat edaran melalui pesan singkat dan media "Whatapps" pada beberapa waktu lalu.
Edaran tersebut menyatakan "Selamat Malam...!!! Hati-hati pake baju Turn Back Crime. Kapolri memerintahkan tangkap dan penjarakan 3 bulan bagi warga sipil yang kedapatan memakai atribut polri terutama baju dinas resmi Polri kaos biru dongker bertuliskan Turn Back Crime polisi. Beberapa modus pemalakan terjadi karena pelaku menggunakan kaos Turn Back Crime polri. Bagikan info ini agar kawan-kawan dan saudara-saudara kita mengerti dan tidak kena razia paminal propam mabes Polri".
Bahkan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi Sulistyaningsih mengaku menerima surat edaran Kapolri terkait larangan penggunaan atribut khusus polisi atau Interpol tersebut digunakan masyarakat umum.
Perwira menengah kepolisian itu menuturkan masyarakat yang melanggar surat edaran Kapolri itu akan dikenakan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
"Kapolri melarang pengenaan pakaian Turn Back Crime itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan," tutur Sulistyaningsih.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024