Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jateng Diminta Permudah Izin Industri
Rabu, 25 Mei 2016 16:50 WIB
"Seharusnya daerah harus loyal terhadap apa yang sudah menjadi komitmen pusat maupun provinsi yaitu mempermudah investasi," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Jateng Joko Sutrisno di Semarang, Rabu.
Dalam hal ini, pemerintah kabupaten/kota juga harus melakukan restrukturisasi perizinan. Jika langkah tersebut tidak dilakukan, maka daerah yang bersangkutan yang akan rugi.
"Rugi karena tidak banyak investor yang datang. Kami bisa melihat daerah-daerah mana saja yang banyak dimasuki PMA dan PMDN dan daerah mana yang tidak banyak dimasuki," katanya.
Menurut dia, jika daerah tersebut tidak pernah dimasuki PMA dan PMDN artinya pemda yang bersangkutan harus melakukan introspeksi.
"Apakah karena memang tidak menyediakan ruang untuk industri atau karena dari sisi layanan yang kurang bagus, kan ini bisa dievaluasi," katanya.
Diakuinya, dibandingkan dengan yang ada di tingkat pemerintah pusat maupun provinsi, izin yang paling banyak berada di level kabupaten/kota.
"Beberapa izin yang ada di level ini di antaranya izin prinsip, izin lokasi, IMB, amdal ada yang pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan izin operasi usaha," katanya.
Selain itu, pihaknya berharap adanya evaluasi terkait rentetan izin mulai dari kelurahan dan kecamatan.
"Hambatan tidak hanya dari level kabupaten/kota atau provinsi, tetapi juga bisa dari level bawah, ini yang harus dievaluasi. Harapannya supaya bisa saling sinergi, jangan saling menghambat," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025