Logo Header Antaranews Jateng

Gubernur Yakin Perampingan SOTK Tak Ganggu Pelayanan

Selasa, 2 Agustus 2016 21:41 WIB
Image Print
Ganjar Pranowo
Semarang, Antara Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa perampingan satuan organisasi dan tata kerja (SOTK) di lingkungan pemerintah provinsi setempat tidak mengganggu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

"Pelayanan publik yang lebih baik merupakan substansi yang menjadi perhatian Pemprov Jateng setelah perangkat daerah yang baru nanti ditetapkan dan perampingan justru diharapkan lebih meningkatkan kinerja secara efektif serta efisien," katanya di Semarang, Selasa.

Ganjar menyebutkan bahwa dalam rangka percepatan efisiensi pelayanan publik, maka perangkat daerah tertentu dapat membentuk cabang dinas di kabupaten/kota setempat.

Menurut dia, pengelompokan dan penggabungan satuan kerja perangkat daerah didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan Pasal 18 pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan atau keterkaitan antarpenyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Konsekuensi dari penataan kelembagaan akan diikuti dengan distribusi sumber daya manusia pada perangkat daerah, sesuai beban kerja perangkat daerah," ujarnya.

Ganjar menegaskan, perampingan SOTK juga mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai kondisi nyata di masing-masing daerah.

Sebelumnya, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah Sudaryanto mengungkapkan bahwa rancangan perampingan SOTK di lingkungan Pemprov Jateng telab selesai disusun sesuai dengan masukan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Hasilnya jumlah SKPD saat ini yang meliputi badan, biro, dinas dan jumlah asisten dari 59 akan menjadi 50.

Ia memerinci, pada rancangan susunan SOTK itu jumlah asisten Setda Provinsi Jateng akan berkurang menjadi tiga, jumlah dinas yang semula 19 akan menjadi 26 karena ada dinas yang digabung dan badan yang berubah menjadi dinas atau sebaliknya.

Perampingan juga terjadi pada jumlah badan yang semula 15 menjadi delapan, sedangkan jumlah biro menjadi delapan dari sebelumnya 12 badan.

Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025