Jaksa Turki Tuntut Dua Hukuman Seumur Hidup bagi Fethullah Gulen
Rabu, 17 Agustus 2016 11:35 WIB
Laporan kantor berita Anadolu pada Selasa (16/8) menyebutkan, dalam dokumen dakwaan 2.527 halaman yang disahkan Kejaksaan Usak, Turki barat, Gulen antara lain didakwa "berusaha menghancurkan tatanan konstitusi secara paksa" serta "mendirikan dan menjalankan kelompok teroris bersenjata".
Tiga belas dari 111 tersangka terkait perkara itu sudah ditahan dan terancam mendapat hukuman penjara antara dua tahun hingga seumur hidup.
Organisasi Teror Fethullah (Fethullah Terror Organisation/FETO), nama yang digunakan Ankara untuk menyebut kelompok pimpinan Gulen, menurut dakwaan menyusup hingga ke arsip negara melalui anggota-anggotanya di berbagai lembaga negara dan badan intelijen.
Kelompok itu dituding memanfaatkan yayasan, sekolah swasta, perusahaan, asrama mahasiswa, media dan perusahaan asuransi dalam upayanya mengambil alih lembaga negara menurut dakwaan.
Selain itu, FETO dituduh menggalang dana dari para pengusaha atas nama "sumbangan" dan menyalurkan dana itu ke Amerika Serikat melalui sejumlah perusahaan-perusahaan serta bank-bank di Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, Tunisia, Maroko, Yordania dan Jerman, menurut laporan Anadolu.
Kasus ini bermula September 2015, bahkan sebelum upaya kudeta yang gagal, dan kantor kejaksaan Usak sudah menyelidiki aset-aset FETO.
Gulen, ulama yang tinggal di Amerika Serikat sejak 1999, sudah berulangkali dituduh menjalankan "negara paralel" sejak skandal korupsi yang menyeret Presiden Recep Tayyip Erdogan, yang sebelumnya menjabat sebagai perdana menteri, serta beberapa menterinya mengemuka tahun 2013.
Sejak 15 Juli upaya penumpasan para pendukungnya ditingkatkan dengan puluhan ribu orang dari militer, peradilan, pegawai sipil, serta pendidikan diberhentikan atau ditahan.
Kantor berita AFP mewartakan, Turki sudah menekan Amerika Serikat untuk mengekstradisi Gulen, yang membantah keras tuduhan bahwa dia terlibat dalam kudeta apapun, dan membawanya ke pengadilan di dalam negeri.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024