Warga Penggugat Pembangunan Pabrik Indocement Ajukan Kasasi
Senin, 5 September 2016 16:42 WIB
Kuasa hukum penggugat Zainal Arifin saat mendaftarkan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Senin, mengatakan terdapat kelalaian hakim dalam putusan banding perkara tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang mengabulkan permohonan warga penolak pembangunan pabrik PT Indocement di Kabupaten Pati.
Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Surabaya memenangkan pihak tergugat atas izin pembangunan pabrik tersebut.
"Ada kelalaian hakim dalam putusannya yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Salah satu kelalian hakim, kata dia, pertimbangan tentang objek sengketa yang tidak tumpang tindih dengan kawasan karst dan sesuai dengan RTRW Kabupaten Pati.
Selain itu, menurut dia, terdapat perbedaan pendapat dari salah satu hakim pengadilan tinggi yang memutus perkara itu.
"Hal itu menunjukkan dalil kami kuat," katanya.
Hakim di tingkat kasasi, lanjut diharap lebih mengedepankan kelestarian lingkungan untuk melandasi putusannya.
Sebelumnya, warga empat desa di Kabupaten Pati yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Semarang terhadap Bupati Pati tentang penerbitan izin lingkungan atas rencana pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut.
Pembangunan pabrik senilai Rp7 triliun tersebut diprakarasai oleh PT Sahabat Mulai Sakti, anak perusahaan PT Indocement Tunggal Prakarsa.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025