Logo Header Antaranews Jateng

Lira Jateng Desak Kejati Tuntaskan Perkara Bupati Jepara

Senin, 12 September 2016 18:31 WIB
Image Print
Semarang, Antara Jateng- DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA)Jawa
Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa tengah segera menuntaskan
kasus Bupati Jepara AM.

Lira Jateng mendukung langkah Kejati dalam melakukan penegakan
hukum dan pemberantasan korupsi terkait penetapan AM sebagai
tersangka dugaan tindak penyalahgunaan bantuan keuangan Parpol.

Gubernur DPW Lira Jawa tengah Budi Kiatno,SH di Semarang Senin
menilai, sebagai LSM pegiat korupsi masih merasakan belum
optimalnya penyidik Kejati dalam menangani perkara Bupati Jepara.

Hal ini mengingat, sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan
pada April 2016 hingga sekarang beluym ada langkah-langkah
singnifikan dalam penyidikan perkara tersebut.

"Siapapun warga negara Indonesia sama kedudukannya didalam hukum.
Tidak peduli pejabat atau masyarakat, asal memenuhi unsur
perbuatan pidana bisa ditindak," tambah Budi Kiatno.

Lira Jateng menilai penanganan perkara AM yang dilakukan KejaKsaan
Tinggi Jateng belum ada kemajuan. Untuk itu pihaknya akan
melakukan investigasi lebih jauh.

Menurut Budi, perkara AM adalah murni perkara hukum dan tidak
terkait dengan politik.

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Jepara untuk
memandang bahwa perkara AM berdasarkan koridor hukum. Namun
apabila nantinya AM terbukti bersalah secara hukum, masyarakat
dapat memilih pemimpin yang berintegritas, jujur dan amanah pada
Pilkada 2017.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024