Logo Header Antaranews Jateng

Pemuda Lira dan Mahali Awasi Kinerja Menpora

Minggu, 27 Januari 2013 10:54 WIB
Image Print
Foto Istimewa


Ketua Umum DPP Pemuda Lira Joko Priyoski dan Ketum DPP Mahali Muhammad Rozi kepada ANTARA Jateng, Minggu, menyatakan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono harus berani mengganti Roy Suryo jika kinerja yang bersangkutan buruk.

Kalau tidak segara diganti, menurut mereka, negara akan rugi karena posisi Menpora sangat strategis dalam melakukan pembenahan masalah keolahragaan di Tanah Air yang kian terpuruk prestasinya.

Belum lagi, lanjutnya, berbagai kemelut di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang tidak kunjung selesai.

"Dualisme kepengurusan telah membuat carut-marut dunia persepakbolaan. Dan, itu merugikan negara dan masyarakat," kata Joko Priyoski menandaskan.

Begitu pula bidang kepemudaan, juga mengalami berbagai masalah. Mereka mengutarakan bahwa pembinaan generasi muda banyak yang tidak tersentuh dengan baik.

"Akses negatifnya adalah munculnya tawuran, narkoba, serta berbagai kenakalan remaja karena kurangnya perhatian pemerintah, khususnya program Kementerian Pemuda dan Olahraga," kata Rozi menambahkan.

Hal tu, makin diperparah adanya dualisme kepengurusan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) antara kubu Taufan R. dan A. Zulfakar. Imbasnya bukan pemuda jadi bersatu, melainkan sampai ke daerah terasa dan menimbukan perpecahan antarpemuda.

"Ini tidak baik, seperti api dalam sekam, jika pemerintah tidak memberikan solusi yang bijak," kata Rozi.

Untuk itu, lanjut dia, target 100 hari Menpora Roy Suryo yang paling rasional adalah menyelesaikan konflik di tubuh PSSI dan KNPI.

Ia mengemukakan,"Jika dalam kuran waktu tersebut, Roy Suryo tidak mampu menyelesaikan, bagaimana mungkin bisa melakukan pembenahan prestasi olahraga maupun masalah kepemudaan yang lebih besar?"

Agenda lain yang lebih berat dalam kepemudaan, lanjut Rozi, adalah bagaimana menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan kepada organisasi kepemudaan, termasuk KNPI.

"Yang dikatakan pemuda, sebagaimana ketentuan di dalam UU Kepemudaan, adalah berusia antara 15--30 tahun, sementara organisasi kepemudaan justru banyak diurus oleh kakek-kakek. Dalam hal ini, Menpora perlu menata secara tegas," kata Rozi.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024