Polisi Periksa Gatot Brajamusti dan Ary Suta Terkait Kepemilikan Senjata Api
Selasa, 25 Oktober 2016 10:36 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Selasa, mengatakan penyidik kepolisian juga akan meminta keterangan ahli dari Pusat Laboratorium Forensik mengenai identifikasi senjata api dan amunisi peluru yang disita dari Gatot.
Ahli senjata api, menurut Awi, akan membandingkan peluru yang disita dari Gatot dengan amunisi milik Ary Suta.
Awi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya meminjam Gatot yang sekarang berstatus sebagai tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya polisi telah menggeledah rumah Gatot di kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan dan menyita sejumlah barang bukti termasuk brankas berisi satu kotak berwarna coklat bertuliskan "Honest" dengan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu.
Selain itu polisi menyita satu kotak "Cafe Crime" berisi dua plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu, satu botol "Gluco" warna hitam berisi satu plastik klip isi kristal putih diduga sabu-sabu, satu cangklong, dan satu kotak amunisi "Flochi" isi 36 butir peluru kaliber 7,65 mm.
Lalu ada satu kotak "Panasonic" berisi 10 kotak amunisi berisi 50 butir peluru per kotak kaliber berjumlah total 100 butir, satu kotak coklat isi 72 butir kaliber 9 mm, satu kotak 50 butir diameter kecil dan dua magazen berisi satu peluru diameter 9 mm.
Polisi juga menyita 24 tabungan BCA, satu buku rekening Bank Panin, dua buah dompet berisi tiga kartu ATM BCA, satu kartu tanda pengenal, satu kartu RS Pondok Indah, satu kartu Apartemen Poins Square dan 10 bungkus "Extra Viga".
Sementara dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024