Logo Header Antaranews Jateng

Pedagang Cabai Pengguna Sabu-sabu Dibekuk di Temanggung

Rabu, 9 November 2016 13:59 WIB
Image Print
Polisi tangkap pedagang cabai, Tjutjuk Surjanto, warga Banjarengara di Candiroto, Temanggung, Rabu (9/11). (Foto: Heru Suyitno/ANTARAJATENG.COM)
Temanggung, Antara Jateng - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah meringkus seorang pedagang cabai, Tjutjuk Teguh Surjanto (48) warga Dusun Gembongan Desa Gembongan, Sigaluh, Banjarnegara, yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Heni Widiyanti, di Temanggung, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung di tempat tinggalnya di Dusun Krajan, Desa Lempuyang, Kecamatan Candiroto, Temanggung dengan sangkaan menyimpan dan menggunakan sabu-sabu.

Ia mengatakan penangkapan bermula dari keresahan warga yang mengetahui tersangka sering mengonsumsi sabu-sabu.

"Warga kemudian melapor ke polisi yang ditindaklanjuti penangkapan," ungkapnya.

Ia menuturkan saat penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Lepuyang Kecamatan Candiroto, tersangka usai mengkonsumsi sabu di rumahnya.

"Tersangka berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 0,11 gram di depan rumah, namun diketahui petugas," ucapnya.

Selain menyita sabu-sabu, pada penggerebekan tersebut petugas juga menyita barang bukti yang lain berupa satu buah alat hisap/bong, sebuah pipet kaca, dua korek api gas dan sebuah telepon seluler yang digunakan untuk memesan sabu-sabu.

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Tersangka Tjutjuk mengatakan mulai memakai sabu empat tahun lalu karena depresi akibat cerai, namun kemudian berhenti menggunakan sabu dan baru dua bulan terakhir memakai lagi.

"Saya memakai lagi untuk 'doping', karena kerja yang menuntut tenaga ekstra. Saya kerja pagi sampai malam, dan dini hari sudah harus kerja lagi memasok cabai ke pasar," kilahnya.

Ia menuturkan setiap membeli sabu-sabu setengah gram dengan harga Rp700 ribu dari seseorang di Sukorejo, Kendal.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024