Warga Pakistan Penyelundup 97 Kg Sabu-sabu Divonis Hukuman Mati
Selasa, 15 November 2016 06:36 WIB
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Lasito dalam sidang di PN Kota Semarang, Senin, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Terdakwa terbukti secara sah tanpa hak mengimpor narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram, sebagaimana dakwaan subsider.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti mengatur perencanaan impor genset berisi sabu serta mengatur jaringan perencanaan keuangan untuk mendatangkan barang-barang tersebut.
Menurut majelis hakim keberadaan narkotika telah mengakibatkan rusaknya mental, akhlak, moral, hingga hilangnya nyawa generasi mati.
"Puluhan nyawa melayang setiap harinya. Indonesia dalam kondisi darurat narkoba," katanya.
Mr.Khan merupakan satu dari delapan terdakwa penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu yang diadili di PN Semarang.
Sebanyak 97 kilogram sabu yang diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin genset tersebut diungkap oleh Badan Narkotika Nasional pada Januari 2016 di sebuah gudang di Kabupaten Jepara.
Sabu-sabu tersebut diketahui diimpor dari Tiongkok.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024