Logo Header Antaranews Jateng

Retribusi Korban Kebakaran Pasar Waru Digratiskan

Selasa, 22 November 2016 20:57 WIB
Image Print
Api membakar kios serta los di Pasar Waru, Kota Semarang, Jumat (18/11) malam. Foto Antara Jateng: I.C. Senjaya.
Semarang, Antara Jateng - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang meminta pedagang korban kebakaran Pasar Waru dibebaskan dari retribusi selama menempati lapak darurat.

"Sudah kami sampaikan tadi kepada Dinas Pasar dan mereka menyanggupi. Kasihan, mereka ini kan korban kebakaran," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Semarang Syahrul Qirom di Semarang, Selasa.

Hal tersebut diungkapkan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu usai memimpin rapat kerja dengan Dinas Pasar Kota Semarang terkait tindak lanjut terhadap kebakaran Pasar Waru Semarang.

Syahrul menjelaskan langkah Dinas Pasar sudah cukup cepat dalam menindaklanjuti keinginan pedagang Pasar Waru untuk segera berjualan lagi pascakebakaran, yakni membangun lapak-lapak darurat.

"Dinas Pasar segera membangun lapak-lapak sementara di depan pasar. Memang itu jalan umum, namun akan dijadikan satu arah. Jumlahnya, disesuaikan dengan pedagang yang menjadi korban kebakaran," katanya.

Dari hasil pendataan Dinas Pasar, kata dia, setidaknya ada 404 los milik 350 pedagang di Pasar Waru yang ludes terbakar, kemudian ditambah 10 kios yang juga turut ludes dilalap si jago merah.

Menurut dia, pembangunan lapak darurat bagi pedagang korban kebakaran Pasar Waru sudah dianggarkan di anggaran tanggap daurat BPBD Kota Semarang dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.

"Lapak sementara sudah mau dibangun. Namun, bagaimana dengan penarikan retribusi selama mereka menempati lapak sementara? Kalau ditarik kan kasihan, makanya harus digratiskan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pembebasan retribusi sebelumnya juga diterapkan untuk pedagang Pasar Johar yang menjadi korban kebakaran sehingga bisa diterapkan untuk pedagang Pasar Waru yang baru saja terbakar.

"Dahulu, pedagang Pasar Johar 'kan bisa juga retribusinya digratiskan. Kenapa di Pasar Waru tidak bisa? Jangan sampai ada pembedaan," katanya.

Sebenarnya, kata Syahrul, peraturan wali kota sudah mengatur pembebasan retribusi selama tiga bulan, tetapi semestinya bisa diperpanjang selama pedagang belum bisa menempati pasar permanen.

Kebakaran menghanguskan ratusan los dan puluhan kios pedagang di Pasar Waru yang terletak di kawasan Sawah Besar, Semarang, Jumat (18/11) malam, yang berlangsung selama sekitar dua jam.

Api pertama kali diketahui muncul sekitar pukul 19.30 WIB dan dengan cepat membesar yang menghanguskan deretan lapak dan kios di pasar tradisional itu dan baru bisa dipadamkan pukul 21.30 WIB.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024