Logo Header Antaranews Jateng

1.200 Wajib Pajak Magelang Ikuti Amnesti Pajak

Sabtu, 3 Desember 2016 18:02 WIB
Image Print
Amnesti pajak. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi.
Magelang, Antara Jateng - Sebanyak 1.200 wajib pajak hingga 2 Desembar 2016 telah mengikuti amnesti pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang, Jawa Tengah dengan nilai Rp142,8 miliar.

"Nilai amnesti pajak tersebut terhitung sejak Juli 2016 hingga 2 Desember 2016," kata Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Magelang, Isnani di Magelang, Sabtu.

Isnani mengatakan hal tersebut usai membuka "Seminar Bisnis dan Workshop Internet Marketing" yang diikuti 200 pelaku usaha kecil menengah dari Magelang dan sekitarnya.

Ia menyebutkan nilai amnesti pajak di KPP Magelang berada di urutan ketiga di Kanwil Pajak Jawa Tengah II, setelah KPP Surakarta dan KPP Purwokerto.

Isnani mengatakan program amnesti pajak harus dilakukan hati-hati, dengan cara pelan-pelan, karena kalau sampai wajib pajak tersinggung justru agak susah.

"Kami harus jelaskan dulu dengan detail. Ada yang beranggapan kelihatannya awalnya mudah nanti bisa menyulitkan. Tidak begitu," kata Isnani.

Menyinggung perolehan dalam amnesti pajak, Isnani mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada target untuk daerah karena potensinya berbeda-beda. Target hanya tingkat nasional sebesar Rp165 triliun.

"Setiap daerah tidak bisa ditarget karena potensi masing-masing daerah berbeda-beda. Selama ini kami juga tidak tahu berapa yang akan dilaporkan wajib pajak," katanya.

Ia mengatakan dalam pelayanan program amnesti pajak, katanya KPP Magelang melayani konsultasi tujuh hari dalam seminggu.

"Kami tetap buka melayani masyarakat wajib pajak pada Sabtu dan Minggu untuk konsultasi amnesti pajak," katanya.

Untuk pemahaman wajib pajak terhadap PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak UKM memang diadakan edukasi perseorangan supaya mereka paham. Biasanya mereka yang tidak bayar pajak itu karena tidak paham.

"Jadi, kami berikan edukasi khusus orang per orang kemudian kami sampaikan cara membayar pajak yang mudah biasanya bisa," katanya.

Isnani mengatakan kesadaran angka kepatuhan membayar pajak masih berkisar 40 s.d. 50 persen. Pasalnya, kalau untuk PP 46, tidak bisa mengharapkan pembayaran secara rutin, kalau kegiatan mereka berhenti maka tidak ada pembayaran pajak dan kegiatannya berjalan lancar dan penghasilannya besar otomatis pajaknya juga besar.

Pewarta :
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024