Tidak Ada Pemintaan Penangguhan UMK di Kudus
Senin, 19 Desember 2016 19:44 WIB
"Pengajuan penangguhan UMK 2016 diberi kesempatan hingga tanggal 21 Desember 2016," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus Lutful Hakim di Kudus, Senin.
Akan tetapi, kata dia, hingga kini belum ada tanda-tanda perusahaan di Kudus hendak mengajukan penangguhan UMK 2017.
Sepanjang sosialisasi tentang surat keputusan Gubernur Jateng, nominal UMK Kudus 2017 ditetapkan sebesar Rp1.740.900, kata dia, memang tidak ada keberatan dari perusahaan.
Sosialisasi tersebut, lanjutnya, digelar melalui surat resmi ke masing-masing perusahaan, kemudian dilanjutkan sosialisasi dengan mengundang perusahaan yang memiliki kewajiban memberikan upah pekerja sesuai UMK.
"Jika hingga batas akhir nanti tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan, maka perusahaan di Kudus dianggap bersedia melaksanakan kewajibannya membayarkan upah pekerja sesuai SK Gubernur Jateng tentang UMK Kudus 2017," ujarnya.
Sesuai SK Gubernur Jateng, nominal UMK Kudus 2017 ditetapkan sebesar Rp1.740.900.
Ia memprediksi, tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2017, mengingat persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan dalam mengajukan penangguhan UMK cukup banyak.
Di antaranya, melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh perusahaan terkait.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diminta melampirkan laporan keuangan selama dua tahun terakhir dan harus disertai dengan hasil laporan tim audit independen bagi perusahaan yang berbadan hukum, salinan akta pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja, dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhannya.
"Perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun juga menjadi persyaratan yang harus dilampirkan, serta rencana produksi dan pemasaran selama dua tahun akan datang," ujarnya.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus Hamidin mengakui, untuk mengajukan penangguhan memang membutuhkan waktu yang panjang.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada anggota, jika belum mampu memberikan upah pekerja sesuai UMK 2017, silakan mengajukan penangguhan," ujarnya.
Kalaupun akhirnya memang tidak ada yang mengajukan penangguhan, dia mengimbau, semua anggota Apindo Kudus untuk mematuhi aturan soal UMK 2017.
"Jika memang masih ada yang mengalami kesulitan, diserahkan melalui mekanisme perundingan dengan pekerja. Ketentuan tersebut, memang tidak diatur, namun kami juga memahami kesulitan masing-masing perusahaan," ujarnya.
Meskipun demikian, dia yakin, mayoritas perusahaan yang tergabung dalam Apindo Kudus mampu memenuhi ketentuan UMK 2017.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024