Ketua RT 02 Diadili Peras Warganya
Kamis, 2 Februari 2017 20:50 WIB
Dalam sidang di Semarang, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Akhyar Sugeng Widiarto mendakwa Ong Budiono atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap warganya, Setiadi Hadinata.
Kasus tersebut bemula ketika korban Setiadi Hadinata membeli sebuah ruko di kawasan tersebut pada Juli 2012.
Atas pembelian ruko di Jalan Puri Anjasmoro tersebut, Ong Budiono selaku Ketua RT meminta korban membayar sejumlah iuran rutin.
Atas permintaan tersebut, Setiadi sempat dua kali membayar iuran dengan total mencapai Rp2,1 juta.
Belakangan, korban mencari tahu ke Kelurahan Karangayu perihal posisi pasti ruko yang dibelinya itu.
Mengetahui ruko yang dibelinya ternyata berlokasi di RT01/ RW02 sebagaimana alamat yang tertera dalam surat pemberitahuan pajak tertunda, Setiadi kemudian menolak membayar iuran yang ditagihkan kepadanya.
Atas penolakan itu, terdakwa masih menyampaikan tunggakan iuran yang harus dibayar korban sebesar Rp6,4 juta.
"Jika tidak melunasi, terdakwa mengancam akan menutup pintu belakang dan memutus saluran air ruko tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bakrie tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 369 dan 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Ong Budiono, Osward Feby Lawalata menyatakan akan mengajukan tanggapan.
Menurut dia, perkara kliennya ini bukan pemerasan karena berkaitan dengan hidup bermasyarakat.
"Iuran ini merupakan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan sejak dulu sudah ada, kami minta hakim bijak dalam menilai kasus ini," katanya.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024