Gas Syaraf VX, Racun Pembunuh Kim Jong-nam
Jumat, 24 Februari 2017 11:34 WIB
Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan bahwa zat kimia mematikan ini telah diidentifikasi sebagai "ethyl S-2- Diisopropylaminoethyl Methylyphosphonothiolate".
Dia mengatakan Pusat Analisis Senjata Kimia Kepolisian Diraja Malaysia telah melakukan analisis awal pengesatan kapas kering (dry swab) dari selaput lendir mata korban dan wajah korban.
"Zat kimia yang terpapar telah diidentifikasi sebagai Ethyl S-2- Diisopropylaminoethyl Methylyphosphonothiolate atau 'agen syarat VX'", kata dia dalam satu pernyataan seperti dikutip laman New Straits Times, hari ini.
VX terdaftar sebagai senjata kimia dalam Daftar 1 Undang-Undang Konvensi Senjata Kimia 2005 dan Konvensi Senjata Kimia (CWC) 1987.
Khalid mengatakan paparan lain menyangkut kasus ini masih dianalisis.
Misteri telah menyelimuti zat kimia yang digunakan untuk membunuh Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur 13 Februari lalu. Insiden itu terjadi selagi dia menunggu penerbangan ke Macau. Dia meninggal dunia dalam perjalanan ke Rumah Sakit Putrajaya.
Pewarta : Antaranews.com
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024