Logo Header Antaranews Jateng

Kecelakaan Silayur Berulang, Jam Operasi Tronton Dibatasi

Jumat, 3 Maret 2017 20:08 WIB
Image Print
Semarang - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjenguk korban kecelakaan di tanjakan Silayur, Ngaliyan, Semarang, yang dirawat di RS Permata Medika Semarang, Jumat (3/3). (Foto: dok Humas Setda Kota Semarang)
Semarang, ANTARA JATENG - Pemerintah Kota Semarang memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat, seperti truk dan tronton, di tanjakan Silayur, Jalan Prof. Hamka, Semarang, yang rawan kecelakaan.

"Kami sangat prihatin dengan kecelakaan yang sering terjadi di tanjakan Silayur. Maka dari itu, kami berlakukan pembatasan jam operasi khusus kendaraan berat," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat.

Hal itu diungkapkan saat menjenguk korban kecelakaan di tanjakan Silayur pada Kamis (2/3) yang melibatkan enam kendaraan, yakni satu truk tronton, satu bus, dua mobil, dan dua sepeda motor.

Tanjakan Silayur selama ini memang rawan kecelakaan, bahkan dalam seminggu ini terjadi dua kecelakaan berat yang melibatkan banyak kendaraan, terakhir pada Kamis (2/3) yang menyebabkan sembilan korban luka.

Sebanyak empat korban luka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Permata Medika, Semarang, yang dijenguk Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi, seraya memastikan biaya pengobatan ditanggung Jasa Raharja dan Pemkot Semarang.

Dia mengakui arus kendaraan yang melintasi kawasan Silayur semakin padat, termasuk kendaraan-kendaraan besar seiring dengan adanya kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), namun medan yang dilalui memang cukup terjal.

"Kami mengimbau para pengusaha untuk menyiapkan armadanya secara baik karena turunan Silayur yang panjang membutuhkan kendaraan dengan kondisi prima," kata Hendi, yang menyempatkan juga meninjau tanjakan Silayur.

Pada kesempatan itu, Hendi mengecek langsung pemasangan rambu-rambu lalu lintas untuk peringatan bagi pengendara, di antaranya "Turunan Tajam, Pindah Gigi Rendah" dan "Truk MST> 8 Ton Dilarang Masuk, Kecuali Jam 23.00-04.00 WIB".

Ia menyatakan pembatasan jam operasional truk melintas itu akan disosialisasikan kepada pengusaha-pengusaha di kawasan industri BSB oleh Dinas Perhubungan Kota Semarang dan akan diuji coba selama dua minggu.

"Sampai dua minggu, petugas akan berjaga. Namun, jika setelah itu masih ada yang melanggar akan diberlakukan tilang. Kami pasang juga pita kejut dan lampu peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan," katanya.

Selain itu, Hendi mengatakan tengah mengkaji usulan pembuatan jalur penyelamat untuk mengantisipasi kendaraan yang mengalami rem blong di jalur itu dan baru bisa direalisasikan pada APBD Perubahan 2017 atau APBD 2018.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024