Seluruh Pengembang Perumahan Diimbau Miliki Ahli Teknik
Minggu, 12 Maret 2017 18:51 WIB
"Tidak bisa membangun tanpa ahli teknik. Pengembang harus punya ahli teknik bangunan yang telah dilengkapi dengan sertikat keahlian untuk membangun suatu bangunan. Bahkan tukang bangunan kalau perlu juga disertifikasi," kata Ketua DPD Apersi Jawa Tengah Bayu Rama Djati di Semarang, Minggu.
Menurut dia, memiliki ahli teknik juga merupakan bentuk pertanggungjawaban pengembang terhadap konsumen dan lingkungan sekitar.
"Kami tidak pernah berhenti untuk menyosialisasikan kepada pengembang terkait pentingnya ahli teknik bangunan, terutama untuk pengembang di luar rumah sederhana, harus punya," katanya.
Dia mengatakan keberadaan ahli teknik bangunan juga membantu pengembang untuk memahami rencana tata ruang kota di mana ada penentuan lokasi yang diperbolehkan untuk perumahan dan mana yang harus dijadikan sebagai lahan terbuka hijau.
Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan tidak akan ada kejadian longsor maupun banjir bandang akibat pembangunan perumahan yang menyalahi aturan.
"Kalau terjadi seperti itu belum tentu yang salah penggunaan lahannya tetapi bisa jadi karena konstruksi yang tidak tepat. Oleh karena itu, mengapa penting melibatkan seorang ahli teknik bangunan," katanya.
Sementara itu, dia mengimbau agar para pengembang melakukan evaluasi terhadap bangunan yang sudah selesai dikerjakan agar pekerjaan selanjutnya semakin sempurna.
"Biasanya ada lembaga jasa konstruksi untuk memeriksa, tetapi pengembang juga perlu melakukan evaluasi. Misalnya apakah penggunaan semen komposisinya sudah sesuai atau belum," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024