Menag: Kemenag tidak dapat Menindak Pengurus Masjid yang Menolak Shalatkan Jenazah
Selasa, 14 Maret 2017 11:58 WIB
"Spanduk-spanduk di sejumlah rumah ibadah kita, tidak menyalatkan jenazah tertentu meski sesama Muslim, menimbulkan polarisasi tajam di tengah masyarakat," kata Lukman di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan seharusnya imbauan semacam itu tidak boleh ada karena menyalatkan jenazah hukumnya fardhu kifayah bagi umat Islam. Fardhu kifayah berarti jika tidak ada satupun Muslim di suatu kawasan menyalatkan jenazah warga Muslim maka berdosalah setiap orang Islam di daerah itu.
"Yang bisa saya lakukan adalah mengajak, mengimbau untuk menjadikan rumah ibadah sebagai tempat suci menebarkan ajaran-ajaran kedamaian, kerukunan, kasih sayang, tempat yang menjadi jaminan tempat aman adalah rumah ibadah," katanya.
"Tidak justru sebaliknya, kita menjadikan tempat ibadah sebagai tempat yang berpotensi memunculkan konflik atau sengketa di antara kita," tambah dia.
Lukman mengatakan Kementerian Agama tidak dapat menindak pengurus masjid/mushala yang menolak menyalatkan jenazah warga Muslim tertentu karena memang tidak punya kewenangan untuk
"Saya tidak bisa. Rumah ibadah ini otonom. Hanya penegak hukum yang punya kewenangan menindak," kata dia.
Namun dia mengimbau para pemuka agama turut mempromosikan kerukunan umat beragama dengan mengajak tidak melakukan diskriminasi terhadap jenazah Muslim lainnya.
"Setiap kita agar memberi sumbangsih dalam menciptakan kerukunan umat beragama," kata dia.
Pewarta : Anom Prihantoro
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024