Logo Header Antaranews Jateng

Ahli jelaskan kata "Bohong" Merupakan Kata yang Mengandung Makna Negatif

Selasa, 21 Maret 2017 11:51 WIB
Image Print
Dokumentasi polisi menjaga sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Purnama merapihkan pagar kawat berduri dari ruas Jalan RM Harsono di depan Gedung Kementerian Pertanian selepas massa aksi meninggalkan lokasi pada Selasa (10/1/20
Jakarta, ANTARA JATENG - Ahli linguistik, Rahayu Surtiati Hidayat, yang menjadi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama, menjelaskan soal kata "bohong" dalam konteks pidato dia, yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

"Kata bohong itu tidak mengatakan yang sebenarnya," kata Hidayat, saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kata "dibohongi" yang digunakan dalam pidato di Kepulauan Seribu itu adalah kata pasif.

"Kalau aktifnya itu membohongi. Misalnya, "Ahmad dibohongi" jadi ada subjek yang menerima tindakan tersebut, itu pasif," tuturnya.

Ia pun menyatakan bahwa kata "bohong" merupakan kata yang mengandung makna negatif.

"Bohong itu kata sifat. Maknanya secara harfiah mempunyai makna negatif karena tidak mengatakan yang sebenarnya," ucap Hidayat, yang juga guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

Dalam konteks pidato Ahok yang mengucapkan kalimat "karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho" ia menyatakan bahwa ada orang yang pakai Al Maidah untuk membohongi orang lain".

"Al Maidah bagian dari kitab suci Al Quran jadi tidak berbohong. Jelas surat itu digunakan untk membohongi, ada orang yang membohongi orang lain menggunakan Al Maidah," ujarnya.

Dalam lanjutan sidang Purnama kali ini, terdapat tiga ahli yang rencananya akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama di Jakarta dan sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung, Ahmad Ishomuddin.

Selanjutnya, Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, C Djisman Samosir.

Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024