Logo Header Antaranews Jateng

Pemerintah Mendorong Pengusaha Segera Urus SVLK

Rabu, 12 April 2017 18:44 WIB
Image Print
Contoh formulir Deklarasi Ekspor yang perlu diisi IKM sebagai upaya penyederhanaan sistem SVLK mulai Januari 2015. (ANTARANews/Sella Panduarsa Gareta)
Semarang, ANTARA JATENG - Pemerintah mendorong pengusaha kayu dan produk kayu agar segera mengurus sistem verifikasi dan legalitas kayu agar bisa masuk ke pasar Uni Eropa.

"Kayu dan produk kayu tidak bisa dijamin legalitasnya, satu-satunya cara agar kita bisa masuk ke pasar Uni Eropa adalah dengan menjamin legalitas kayu dan produk kayu itu sendiri. Dokumen lisensi flekti merupakan dokumen yang harus dimiliki, kalau di Indonesia yaitu SVLK," kata Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dewanti di Semarang, Rabu.

Dia mengatakan penerapan SVLK sudah diterapkan di Indonesia sejak tahun 2009. Dengan penerapan tersebut, artinya Indonesia sudah memiliki V-Legal atau dokumen yang menyatakan bahwa produk kayu tujuan ekspor memenuhi standar verifikasi legalitas kayu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjutnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Republik Indonesia berupaya membuat dokumen V-Legal ini menjadi dokumen yang bisa diterima secara otomatis sebagai lisensi flekti.

"Dengan adanya dokumen ini secara otomatis produk yang masuk ke Uni Eropa tidak perlu melalui uji ketuntasan. Artinya kalau sudah ada dokumen ini tidak perlu lagi ambil lisensi, ini sangat mempermudah bagi yang ingin masuk ke pasar Eropa, ada jalur khusus atau jalur hijau," katanya.

Selain mempermudah masuknya produk Indonesia ke pasar Eropa, dia mengatakan dengan adanya dokumen ini akan menjamin suistanabilitas atau berkelanjutan.

Menurut dia, dengan dokumen tersebut pengusaha harus bisa membuktikan bahwa hutan mereka dikelola secara lestari. Dia mengatakan dengan adanya kelestarian hutan maka bisa menjamin bahan baku.

"Secara keseluruhan dengan adanya legalitas, suistanabilitas, dan kualitas akan bisa meningkatkan kepercayaan pasar untuk bisa menerima produk perkayuan dari Indonesia," katanya.

Sementara itu, terkait hal tersebut Wakil Ketua Umum Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Wiradadi Soeprayogo menyambut baik. Meski demikian, menurut dia ada beberapa hal yang harus ditinjau kembali.

"Kami berharap adanya penyederhanaan salah satunya menyangkut biaya. Kebijakan ini kan dari pemerintah, kalau ini program pemerintah jangan murni jadi beban pengusaha. Kami berharap ada subsidi pengurusan SVLK dari pemerintah," katanya.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024