Polisi Tegaskan Penyidikan Khaththath Tak Bisa Diintervensi
Jumat, 21 April 2017 08:28 WIB
"Ya hukum tidak dapat diintervensi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Jumat.
Argo mengatakan hal itu lantaran sejumlah pihak mendesak penyidik Polda Metro Jaya membebaskan Khaththath dari tuduhan sebagai tersangka upaya makar.
Argo menuturkan penyidik telah memeriksa delapan saksi termasuk ahli bahasa dan ahli pidana umum.
Selain itu, polisi juga memperpanjang masa penahanan Khaththath guna menyelidiki kasus tuduhan pemufakatan jahat tersebut.
Argo mempersilahkan Khaththath mengajukan penangguhan penahanan namun penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan secara objektif, serta subjektif.
Terkait hubungannya dengan tersangka upaya makar "jilid I" Sri Bintang Pamungkas, Argo menyatakan hal itu belum dapat dipastikan karena polisi mendalaminya.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.
Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024