Logo Header Antaranews Jateng

Patrialis Bersumpah tak Terima Uang Serupiah pun

Selasa, 13 Juni 2017 13:21 WIB
Image Print
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2017), terkait perkara uji materi Undang-undang No.41/2014 soal peternakan dan kesehatan hewan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mub
Jakarta, ANTARA JATENG - Patrialis Akbar bersumpah tidak menerima uang satu rupiah pun terkait penanganan perkara uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan saat dia menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

"Saya ingin mengatakan terhadap dakwaan saya keberatan. Sumpah demi Allah sampai ke arasy (singgasana atau takhta Tuhan), tidak pernah sekali pun, satu rupiah pun saya terima uang dari namanya Basuki Hariman dan Ng Fenny," kata Patrialis saat memberikan tanggapan usai mendengarkan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Meski menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan, Patrialis dengan emosional menyampaikan tanggapan langsung ke majelis hakim usai pembacaan dakwaan.

"Bahkan saat pertama kali ketemu Basuki Hariman saya sudah sampaikan tiga rambu yaitu 'Apakah pernah Saudara Basuki sebagai pihak di MK?' dijawab 'tidak', 'Apakah terafiliasi?' dijawab 'tidak', jadi boleh kita berkawan," katanya.

"Syarat kedua, 'Saudara tidak boleh sekali pun bicara uang dengan saya apalagi memberikan uang' dan Alhamdulilah mulai dari awal sampai detik ini tidak pernah Basuki Hariman bicara itu, dan untuk menghindari fitnah tidak boleh bawa tas apalagi dia seorang pendeta," tambah Patrialis.
 
Patrialis menyatakan ia tidak pernah dikonfirmasi mengenai alur pemberian uang oleh Basuki, Ng Fenny apalagi Kamaludin, orang dekatnya.

"Apalagi dengan uang Rp2 miliar, saya sama sekali tidak tahu dan saya baru tahu uang itu saat saya ditanya penyidik," ungkap Patrialis.

Patrialis dalam perkara ini diduga menerima 70 ribu dolar AS (sekitar Rp966 juta), dan Rp4,043 juta dan dijanjikan menerima Rp2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan perkara No.129/ PUU-XIII/ 2015 tentang uji materi UU No.41/2014 tentang Perubahan atas UU No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah pemilik sebenarnya dari perusahaan PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa, sementara Ng Fenny merupakan General Manager PT Impexindo Pratama. Keduanya menjalani sidang dakwaan pekan lalu.

Meski bukan menjadi orang yang mengajukan permohonan uji materi, Basuki dan Ng Fenny punya kepentingan untuk memenangkan perkara uji materi tersebut karena penerapan undang-undang itu mendorong impor daging kerbau dari India, menyebabkan ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dari permintaan dan harganya menjadi lebih murah, membuat Basuki sebagai importir merugi.

Basuki lalu meminta bantuan seorang pengusaha bernama Kamaludin yang juga teman dekat Patrialis Akbar. Kamaludin merancang sejumlah pertemuan di antara keempatnya.

Pertemuan-pertemuan berlanjut dengan Patrialis memberikan sejumlah saran kepada Basuki agar memenangkan perkara itu antara lain dengan menyasar dua hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Sarannya antara lain membuat "surat kaleng" atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut; serta melakukan pendekatan kepada Hakim Suhartoyo yang belum menentukan pendapat.

Saran lainnya, menginformasikan siapa saja hakim Konstitusi yang mengabulkan dan menolak; serta membolehkan Kamaludin memotret draf putusan untuk ditunjukkan ke Basuki.

Atas jasa-jasa Patrialis itu, Kamaludin mendapatkan uang dari Basuki yang selanjutnya digunakan untuk kebutuhan Patrialis. Pemberian uang pertama pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sebesar 20 ribu dolar AS untuk membayar biaya hotel, golf dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam.

Kedua, pada 5 Oktober 2016 di restoran Paul Resto, Pacific Place, Basuki Hariman memberikan 20 ribu dolar AS kepada Kamaludin karena Kamaludin telah membantu permohonan uji materi perkara itu dikabulkan.

Ketiga, pada 13 Oktober 2016 di restoran di Hotel Mandarin Oriental sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan.

Keempat, pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sebesar 10 ribu dolar AS untuk keperluan umrah.

Selain itu Basuki pun menjanjikan Rp2 miliar yang sudah ditukar menjadi 200 ribu dolar Singapura namun belum sepat diberikan kepada Patrialis.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024