Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Bank Bukopin
Rabu, 21 Juni 2017 09:03 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PT Bank Bukopin Tbk dilakukan oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Komersial Bank Bukopin Mikrowa Kirana di Recruitment & Training Center Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (20/6).
"Kerja sama ini akan sangat membantu pelayanan kami, jadi jika cabang kami tidak terjangkau, peserta bisa datang ke Bank yang telah bekerja sama seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BJB, dan ditambah sekarang dengan Bank Bukopin," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.
Melalui kerja sama tersebut, lanjut Krisna, pekerja maupun perusahaan dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui outlet Bank Bukopin juga membayar iuran bulanan peserta, bahkan pelayanan pengambilan klaim JHT.
"Kami harap kerja sama ini juga untuk memperluas jaringan penyebaran informasi tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Krishna menambahkan bahwa penandatanganan MoU merupakan wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia dalam mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (Jkm) sesuai dengan amanah Undang-undang.
Mikrowa Kirana menambahkan bahwa Bank Bukopin tidak ingin hanya bisa melayani dalam pembayaran saja, namun juga bisa menjaring kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan SPO Bank Bukopin dapat beroperasi penuh pada bulan Agustus 2017 di 17 unit kerja yang ada di Wilayah DKI dan ke depannya menyusul di seluruh unit kerja Bank Bukopin yang ada di Indonesia sebanyak 70.
"Kami berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak agar dapat menjalankan optimalisasi pelayanan kepada peserta maupun calon peserta," demikian Krishna Syarif.
Pewarta : BPJS Ketenagakerjaan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024