Logo Header Antaranews Jateng

Hormati Hukum, Kalau belum Waktunya Jangan Dipaksa Suruh Turun, kata Agung Laksono

Selasa, 18 Juli 2017 14:48 WIB
Image Print
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. (ANTARA /M Agung Rajasa )
Jakarta, ANTARA JATENG - Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono meminta seluruh kader partai beringin itu untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik.

"Saya sampaikan kepada teman-teman di internal partai untuk bersikap tenang jangan panik, partai harus tetap berjalan. Kita menjunjung tinggi proses hukum, kita serahkan sebagaimana mestinya kepada proses hukum," kata Agung Laksono di Jakarta, Selasa.

Agung meminta momentum ini tidak digunakan pihak-pihak tertentu di dalam internal Golkar untuk memuaskan kehendak hatinya, seperti ingin merebut posisi ketua DPR atau kursi Ketua Umum Golkar.

"Mari kita hormati hukum. Kalau belum waktunya jangan dipaksa suruh turun. Kita harus menganut asas praduga tak bersalah," jelas Agung.

Dia mengingatkan bahwa posisi hukum lebih tinggi dibandingkan proses politik. Selama proses hukum belum final, maka proses politik tidak boleh mendahului.

"Di atas etika politik itu ada hukum, jangan dibalik. Apa gunanya pengadilan," kata dia.

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024