1.626 Wanita Menjanda di Paruh 2017
Jumat, 21 Juli 2017 17:31 WIB
Tidak mudah memutus perkara cerai karena dampaknya pada anak-anak,Semarang, ANTARA JATENG - Pengadilan Agama Kota Semarang telah memutus 1.626 kasus cerai sepanjang semester I 2017.
Juru bicara Pengadilan Agama Kota Semarang M.Syukri di Semarang, Jumat, mengatakan perkara yang sudah diputus tersebut merupakan sisa kasus tahun lalu yang berlum sempat divonis serta perkara yang baru masuk di 2017.
Sementara untuk perkara yang ditangani di sepanjang periode tersebut tercatat mencapai 1.453 kasus.
Ia mengakui pengadilan tidak mudah dalam menangani perkara perceraian. "Pengadilan tetap mengupayakan damai," katanya.
Namun, lanjut dia, dari sekian banyak perkara yang ditangani, hanya sekitar 1 persen yang bisa berakhir damai.
Sebagian besar perkara cerai, kata M.Syukri, didominasi oleh gugatan istri.
Selain itu, kata dia, rata-rata gugatan cerai yang diajukan didasarkan atas masalah ekonomi.
"Tidak mudah memutus perkara cerai karena dampaknya pada anak-anak," katanya.
Terlebih lagi, menurut dia, jika pasangan suami istri sudah sepakat untuk bercerai sejak awal maka akan sulit sekali untuk dirujukkan.
"Oleh karena itu, kami senang kalau upaya damai di pengadilan bisa tercapai," pungkasnya.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025