Kejaksaan Laksanakan Pembatalan SP3 Korupsi Bupati Jepara
Selasa, 25 Juli 2017 00:29 WIB
"Amar putusan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjianto di Semarang, Senin (24/7).
Kejaksaan, kata dia, telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
Menurut dia, penyidikan perkara tersebut sudah dimulai sejak dirinya belum menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi.
Seiring berjalannya penyidikan, lanjut dia, penyidik menyatakan tidak ditemukan pelanggaran hukum.
Ia menuturkan karena pengadilan telah menyatakan agar penyidikan perkara itu tetap dilakukan, maka kejaksaan siap melaksanakannya.
"Nanti kita buktikan di pengadilan," katanya.
Sebelumnya, PN Semarang membatalkan SP3 atas kasus dugaan korupsi dana bantuan untuk PPP Kabupaten Jepara dengan tersangka Bupati Ahmad Marzuki.
Pembatalan tersebut merupakan amar putusan atas gugatan prapengadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menghentikan perkara itu.
Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut, Puji Widodo, menyatakan, SP3 NomorPRINT 565/O.3/Fd.1/04/2017 tertanggal 6 April 2017 yang dikeluarkan oleh kejaksaan tidak sah dan batal demi hukum.
"Memerintahkan Kejaksaan Tinggi menerbitkan surat dilanjutkannya penyidikan," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan SP3 yang diterbitkan kejaksaan bertentangan dengan surat perintah Jaksa Agung nomor Per-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola administrasi dan teknis penanganan perkara tindak pidana khusus.
Dalam aturan itu, lanjut dia, dijelaskan jika SP3 harus melalui proses ekspose terlebih dahulu.
"Dari fakta persidangan diketahui penghentian perkara tersebut tidak pernah melalui proses ekspose," katanya.
Dalam penanganan perkara korupsi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Bupati Jepara Ahmad Marzuki yang merupakan Ketua PPP kabupaten itu.
Seiring berjalannya waktu, ternyata hanya dua tersangka, masing-masing Shodiq Priyono dan Zainal Abidin yang diadili dan akhirnya dijatuhi hukuman.
Padahal, dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap Shodiq dan Zainal jelas disebut perbuatan bersama-sama dengan Ahmad Marzuki.
Korupsi dana bantuan untuk partai politik itu terjadi pada kurun waktu 2011 hingga 2012.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024