Logo Header Antaranews Jateng

JPPA Kudus Berkomitmen Pulihkan Kejiwaan Pelaku Kekerasan

Jumat, 4 Agustus 2017 16:20 WIB
Image Print
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (31/7), sedang bermain bola di halaman sekolah. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus, ANTARA JATENG - Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berkomitmen untuk memulihkan kejiwaan sembilan siswa Sekolah Dasar yang diduga menjadi pelaku kekerasan di sekolah.

"Nantinya kami akan memberikan pendampingan terhadap para pelaku yang diduga turut melakukan kekerasan dengan menggandeng psikolog," kata Ketua JPPA Kudus Noor Haniah di Kudus, Jumat.

Ia berharap, adanya pendampingan tersebut bisa memulihkan kejiwaan para pelaku yang masih anak-anak tersebut dari kenakalan yang pernah dilakukan sebelumnya.

Dalam waktu dekat, katanya, akan dibentuk tim pendampingan yang melibatkan ahli kejiwaan dari universitas.

Hal terpenting, kata dia, para siswa yang diduga turut serta melakukan tindakan kekerasan nantinya kenakalannya tidak akan muncul kembali.

Selain itu, lanjut Haniah, sumber penyebab sembilan siswa SD Negeri di Kudus yang diduga melakukan kenakalan terhadap temannya sendiri itu juga akan diselidiki.

"Jika sumber penyebabnya bisa ditemukan, setidaknya upaya penyembuhan anak tersebut juga lebih cepat, sehingga mereka tidak mengulangi kenakalannya," ujarnya.

Upaya pendampingan, katanya, juga akan diberikan terhadap korban, guna memulihkan kejiwaannya dari trauma kekerasan yang pernah dialaminya.

Karena korban maupun pelaku merupakan anak-anak, JPPA Kudus akan memberikan pendampingan terhadap keduanya.

"Khusus untuk pelaku memang perlu didampingi dan dipantau guna memastikan di sekolah yang baru ataupun yang masih bertahan di sekolah lamanya tidak muncul lagi kenakalannya," ujarnya.

Ia menegaskan JPPA hanya bertugas memberikan pendampingan untuk pemulihan trauma kejiwaan korban maupun pemulihan kenakalan pelaku, sedangkan pihak kepolisian bertugas sesuai kewenangannya menindaklanjuti kasus hukum tersebut.

Salah seorang siswa kelas IV SDN 1 Gondosari diduga mengalami kekerasan fisik maupun seksual oleh teman sekelasnya.

Pelaku yang diduga melakukan aksi kekerasan terhadap siswa berinisial AL (8) tersebut, berjumlah sembilan orang dengan cara ditindih punggungnya menggunakan kursi serta diduga juga mengalami kekerasan seksual.

Untuk memastikan ada tidaknya tindak kekerasan tersebut, dengan pendampingan JPPA dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah.

Pihak Kepolisian Resor Kudus yang menerima laporan tersebut, juga memintai keterangan terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala SD setempat beserta guru dan orang tua korban.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024