Logo Header Antaranews Jateng

Karyawan Pikatan Water Park Tuntut Direktur Mundur

Minggu, 13 Agustus 2017 18:46 WIB
Image Print
Karyawan Pikatan Water Park menggelar aksi di halaman kantor wahana wisata air menuntut direktur dan manajer keuangan mundur. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Heru Suyitno)
Temanggung, ANTARA JATENG - Para karyawan Pikatan Water Park Temanggung, Jawa Tengah, melakukan mogok kerja menuntut direktur dan manajer wahana wisata air tersebut mundur dari jabatannya,

"Kami minta direktur dan manajer keuangan untuk mundur dari jabatanya sekarang, tanpa perlu adanya negosiasi mengingat banyak pelanggaran yang dilakukanya," kata koordinator aksi, Suparmin di Temanggung, Minggu.

Puluhan karyawan tersebut menggelar aksi di halaman parkir Pikatan Water Park. Selama karyawan melakukan mogok kerja, wahana wisata air tersebut tidak beroperasi.

Suparmin yang bertugas di bagian operasional itu menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh direktur, yakni Raharja Tri Kumuda, antara lain penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian perusahaan yang cukup besar dan berdampak pada hak-hak pegawai seperti pemberian jasa produksi, dana kesejahteraan pegawai dan deviden perusahaan terhadap Pemerintah Kabupaten Temanggung.

"Hal ini kami ketahui setelah kami menemui pihak Inspektorat dan diberi tahu permasalahan yang terjadi di perusahaan," katanya.

Ia menuturkan pelanggaran lainya adalah menggunakan konsultan keuangan dan manajemen dari Yogyakarta yang masih rekan dari direktur dan sangat berperan sekali dalam pengelolaan perusahaan dengan gaji bulanan yang cukup tinggi, namun tidak setiap hari masuk kantor di Pikatan bahkan satu bulan juga belum tentu berangkat ke kantor.

Selain itu, katanya setiap tahun ganti struktur organisasi tanpa ada kajian yang mendalam dan hanya memasukkan orang-orang kepercayaanya atau saudaranya tanpa mempertimbangkan prestasi kinerja.

Kemudian, mencopot jabatan struktural tanpa sebab dan alasan yang kuat, padahal dalam peraturan perusahaan mencopot jabatan struktural harus ada kajian yang mendalam, hal tersebut jelas melanggar peraturan perusahaan pasal 26.

"Kesenjangan gaji antara karyawan atas (pimpinan) dengan bawahan sangat jauh sekali dan tidak ada keterbukaan mengenai gaji. Gaji direktur sampai Rp15 juta, manajer keuangan Rp7 juta dan karyawan hanya digaji maksimal Rp1,8 juta dan masih banyak lagi kesalahan lainya," katanya.

Manjaner Marketing Trisman Dodi mengaku telah menghubungi direktur, manajer keuangan dan badan pengawas (Bawas) Suyono untuk bisa hadir supaya ada kejelasan dan penyelesaian.

"Saya sudah kontak Pak Direktur, beliau izin sakit posisinya sekarang di Yogyakarta, sedangkan manajer keuangan (Indriyanti) berada di Semarang. Pak Suyono saya telepon berkali-kali tidak ada respons, di SMS-pun tidak ada balasan," katanya.

Ia mengatakan jika Bawas belum bisa memberikan kepastian, para karyawan tetap mogok kerja dan wahana wisata Pikatan Water Park sementara tutup.

Menurut dia setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) pengunjung mencapai 1200 hingga 1500 orang.

"Jika per satu tiket Rp18.000 taruh kata pengunjung minimal 1.000 orang, maka punya potensi kehilangan omset sebanyak Rp18 juta," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024