Direktur Pikatan Water Park Bantah Salahgunakan Anggaran
Kamis, 17 Agustus 2017 18:54 WIB
"Saya orang taat hukum, kalau memang ada permasalahan yang bersinggungan dengan hukum, saya sangat siap," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis.
Seperti diwartakan, Raharja Tri Kumuda mengundurkan diri sebagai Direktur PD Bhumi Phala Wisata setelah diminta mundur oleh para karyawan Pikatan Water Park (PWP) yang melakukan unjuk rasa, Minggu (13/8).
Kumuda juga siap dimejahijaukan untuk membuktikan kebenaran yang terjadi di tubuh PWP selama dirinya memimpin.
"Intinya saya siap, bukan yang salah atau benar, tetapi membuktikan kebenaran di hadapan hukum," katanya.
Saat karyawan PWP melakukan demonstrasi dengan menuntut dirinya untuk mundur dari jabatan direktur, dirinya datang langsung ke Kantor PWP untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang sudah disiapkan oleh karyawan.
Ia mengaku ketika menandatangani surat pernyataan itu dalam keadaan sangat tertekan karena karyawan yang melakukan demonstrasi menutup total objek wisata Pikatan Water Park. Mereka baru membuka setelah dirinya mengabulkan tuntutan pengunjuk rasa.
Meskipun saat menandatangani surat pernyataan tersebut, dirinya melihat dan membaca ada pernyataan atau tulisan yang menyebutkan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
"Namun, demi kepentingan pelayanan masyarakat dan pengunjung serta kelancaran operasional perusahaan, saya tanda tangani pernyataan tersebut," katanya.
Ia membantah dirinya telah melakukan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian perusahaan yang relatif cukup besar, karena selama dirinya menjabat sebagai direktur, perusahaan dalam kondisi sehat, bahkan pada tahun 2016 memiliki laba bersih sekitar Rp1,3 miliar.
"Berdasarkan laporan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) pada tahun buku 2016 dan akumulasi laporan perusahaan periode Januari hingga Juli 2017, perusahaan tidak pernah mengalami kerugian," katanya.
Untuk pembagian jasa hasil produksi dana kesejahteraan dan dividen, kata dia, masih menunggu persetujuan dari pejabat terkait.
Ia mengatakan bahwa keputusannya menunjuk konsultan sebagai solusi percepatan program dan kebijakan direktur. Mengingat kebutuhan tekhnologi informasi dan kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang belum mumpuni di bidang keuangan dan perencanaan strategi perusahaan.
Menurut dia, uang jasa dan kehadiran konsultan tersebut dipertimbangkan sebagaimana wajarnya seorang konsultan.
Ia mengatakan bahwa restrukturisasi organisasi perusahaan telah melewati tahapan dan merupakan kewenangan direktur serta telah mendapat persetujuan oleh badan pengawas.
Terkait dengan gaji, menurut dia, juga tidak ada kesenjangan gaji yang cukup jauh di antara karyawan karena gaji karyawan sudah ditetapkan dalam sistem penggajian yang proposional.
"Gaji direktur sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang PD Bhumi Phala Wisata. Dalam aturan itu, menyebutkan gaji direktur 2,5 kali gaji karyawan tertinggi. Misalnya, gaji tertinggi karyawan Rp6 juta maka gaji direktur 2,5 kali Rp6 juta," katanya.
Ia juga membantah bahwa tagihan pihak ketiga selalu mundur karena uang tidak bisa diambil.
Menyinggung soal pembagian hasil dari peminjaman izin usah "tour and travel" terhadap koperasi karyawan yang belum diberikan karena sedang menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Temanggung.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024