Logo Header Antaranews Jateng

KPK periksa enam saksi e-KTP untuk tersangka Markus Nari

Kamis, 31 Agustus 2017 12:29 WIB
Image Print
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Markus Nari ( ANTARA News)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.

"Enam orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan, Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi, Vice President Internal Affair PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman, Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, dan karyawan PT Sucofindo Yan Yan Rudiyantini.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait korupsi e-KTP, salah satunya karena sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan pada sidang pengadilan perkara korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024