Pembunuh Kasir RM Dapoer Kalimi Boyolali Ditangkap
Kamis, 2 November 2017 15:38 WIB
Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi, di Boyolali, Kamis, mengatakan, seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang nekat membunuh korban kasir RM Dapoer Kalimi tersebut yakni Novan Setya Pradana (24) warga RT 17 RW 06 Desa Sragen Wetan Kabupaten Sragen, kini ditahan di Mapolres Boyolali.
Kapolres mengatakan polisi behasil mengungkap kasus tersebut setelah meminta keterangan saksi, menelusuri handphone milik korban yang dibawa pelaku, serta berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Kami berhasil menangkap pelaku di Terminal Sunggingan Boyolali, pada Rabu (1/11), dan lamgsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres.
Polisi juga behasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau dapur yang diduga untuk menghabisi nyawa korban, handphone merek Nokia milik pemilik rumah makan, merek Vivo milik korban uang tunai milik rumah makan Rp2,44 juta.
Kapolres mengatakan tersangka mengaku saat melakukan aksi di RM Dapoer Kalimi di Jalan Pandanaran No 252 Boyolali, pada Sabtu (28/10), dini hari, kepergok korban yang tidur sendirian di rumah makan itu. Pelaku kemudian dengan menggorok leher korban dengan pisau, tetapi dia masih mengejar tersangka.
"Korban ini, kemudian ditusuk dengan pisau kembali oleh pelaku. Namun, korban masih memberontak dan akhirnya jatuh tersungkur di depan rumah makan," katanya.
Polres Boyolali sebelumnya melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan satu korban tewas seorang kasir rumah makan Dapoer Kalimi di Jalan Pandanaran No 252 Boyolali, Sabtu (28/10).
Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Aries Andhi, korban tewas Siti Munawaratun (17) warga Sambo, Podosoko, Sawangan, Magelang, saat ditemukan dalam kondisi tengkurap tergeletak di depan rumah makan, bersimbah darah. Dari hasil olah di tempat kejadian perkara korban tewas pertama kali ditemukan oleh warga yang berolahraga lari saat melintas di depan RM Dapoer Kalimi, sekitar pukul 04.30 WIB.
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dan ancaman penjara maksimal selama sembilan tahun.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024