Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 WIB
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu, sama dengan tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," katanya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban.
Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023.
Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024