Membaiknya perekonomian Indonesia diharapkan dongkrak perolehan pajak
Jumat, 12 Januari 2018 19:18 WIB
"Untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak ini kami sudah menyiapkan sejumlah strategi," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Jumat.
Ia mengatakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan capaian pajak adalah belum lama ini pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pengampunan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017.
"Dengan adanya regulasi ini, wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya berkesempatan untuk tidak terkena sanksi," katanya.
Sebagaimana diketahui, sanksi berupa denda administrasi yang dikenakan kepada WP jika diketahui tidak melaporkan harta kekayaannya adalah denda hingga 200 persen dari seharusnya. Sedangkan jika mengikuti program pengampunan pajak tersebut sanksi denda akan dihapuskan.
Kebijakan lain, dikatakannya, mulai 1 April 2018 setiap faktur pajak yang dikeluarkan oleh industri diwajibkan melampirkan nama lengkap dan NIK pembelinya. Ia mengatakan tujuannya adalah agar pembelinya yang juga merupakan WP lebih mudah untuk ditelusuri.?
"Karena kalau omzet mereka di atas Rp4,8 miliar seharusnya terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP), yaitu kena pajak 1 persen/tahun," katanya.
Menurut dia, upaya untuk memaksimalkan pajak tersebut juga didukung dengan pemberian data nasabah yang dilakukan oleh perbankan.?Ia mengatakan hal itu merujuk ketentuan dimana bank diminta melaporkan data nasabah yang memiliki jumlah tabungan diatas Rp1 miliar.?
Sementara itu, meski masih menunggu target penerimaan dari pemerintah pusat, pihaknya memperkirakan target capaian tahun ini akan ada kenaikan sekitar 23 persen dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya.
"Pada tahun lalu target penerimaan pajak di Kanwil DJP Jateng II sebesar Rp11,6 triliun. Dengan perkiraan kenaikan target itu, jumlah yang harus dicapai pada tahun ini dikisaran Rp12,1 triliun," katanya.***3***
(U.KR-AWA/B/B015/B015) 12-01-2018 18:22:17
Pewarta : Aries Wasita Widi Astuti
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024