LBH terus kawal kriminalisasi anak di Pemalang
Senin, 22 Januari 2018 21:10 WIB
"Kami sudah melakukan pendampingan terhadap RI (13) yang dimintai keterangan di Kepolisian Resor Pemalang, Sabtu (13/1) lalu," kata penasihat hukum warga dari LBH Semarang Eti Oktaviani di Semarang, Senin.
Eti menjelaskan kronologis kasus tersebut berawal dari protes yang dilakukan warga Desa Wisnu, Pemalang, atas penambangan galian C di tanah kas desa setempat oleh PT Asa Sukses Amanah, pada 30-31 Oktober dan 1 November 2017.
Aksi protes itu dilakukan di depan Kantor Kepala Desa Wisnu, kata dia, dan puncaknya pada 1 November 2017 warga melanjutkan aksi ke lokasi tambang karena kepala desa tidak mau menemui warga yang menolak.
Pascapenolakan, kata dia, warga mulai menerima intimidasi dari oknum kepolisian yang mengancam akan membawa anak mereka ke Kantor Kepolisian Sektor Watukumpul tanpa mengetahui tujuannya dan alasannya.
Pada 19 Desember 2017, Eti menjelaskan salah satu warga menerima pemanggilan kepada satu anak di bawah umur, yakni RI untuk dimintai keterangan di Polres Pemalang atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap suatu barang atau secara bersama-sama.
Dari hasil penelusuran, kata dia, laporan itu dilakukan oleh RBI dengan nomor surat B/05/XI/2017/JATENG/RESPML/SEKWTK pada 5 November 2017 kepada enam orang anak atas dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap suatu barang atau pengrusakan secara bersama-sama.
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RI, diketahui melalui berita acara interogasi tertanggal 13 Januari 2018 bahwa pasal yang dituduhkan adalah Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
Padahal, kata dia, Pasal 170 KUHP menyebutkan barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang, diancam dengan pidana penjara lima tahun enam bulan.
"Upaya percobaan kriminalisasi terhadap enam anak di bawah umur di Desa Wisnu, Pemalang, merupakan satu bentuk pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat yang sedang berjuang demi lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.
Sejauh ini, Eti mengatakan belum ada tindak lanjut yang dilakukan kepolisian pascapemanggilan kedua terhadap RI yang dilakukan pada 19 Januari 2017, termasuk belum adanya pemanggilan terhadap lima anak lainnya.
"Yang jelas, kami akan kawal terus dugaan kriminalisasi terhadap anak ini. Terkait perizinan PT Asa Sukses Amanah, kami juga akan lakukan investigasi lebih jauh. Jika ada yang melanggar, tentu pelaporan pidana lingkungan bisa ditempuh," tegasnya.
Selain itu, LBH Semarang juga berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng yang juga menyayangkan adanya pelaporan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Kasus ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan lingkungan hidup di Indonesia. Apalagi, pihak yang dilaporkan adalah anak-anak di bawah umur. Upaya pemidanaan ini harus segera dihentikan," tambah Abdul Ghofar dari Divisi Advokasi Walhi Jateng. ***4***
(U.KR-ZLS/B/I007/I007) 22-01-2018 19:27:45
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025