7 desa terdampak PLTPB Baturraden segera teraliri air bersih
Selasa, 30 Januari 2018 15:17 WIB
"Pekerjaan pipa air bersih di tujuh desa terdampak yang seluruhnya berada di Kecamatan Cilongok, Banyumas, hingga hari ini (30/1) sudah mencapai 85 persen dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp6 miliar. Kami berharap tanggal 31 Januari 2018, air bisa mengalir ke tujuh desa tersebut," katanya di Cilongok, Banyumas, Selasa.
Ia mengatakan penanganan dampak air keruh akibat proyek pembangunan PLTPB Baturraden dilakukan secara lengkap di hulu dan hilir.
Pada sisi hilir, kata dia, PT SAE selaku pengembang proyek pembangunan PLTPB Baturraden melakukan instalasi dalam bentuk pipanisasi air bersih ke tujuh desa terdampak di wilayah Cilongok sejak bulan Januari 2017 serta mengganti kerugian atas matinya ikan di kolam-kolam peliharaan masyarakat.
"Sejak bulan Januari 2017, pekerjaan jaringan pipanisasi ini dimulai dengan cakupan empat desa. Kemudian mulai Oktober 2017 ditambah menjadi tujuh desa, melingkupi Desa Sambirata, Kalisari, Pernasidi, Karang Tengah, Cikidang, Karanglo, dan Panembangan," jelasnya.
Bregas mengatakan total instalasi pipa yang dibangun sejak bulan Januari hingga Desember 2017 sepanjang 16.000 meter yang terbagi dalam dua tahap pekerjaan.
Dalam hal ini, kata dia, tahap pertama dilaksanakan pada bulan Januari hingga September 2017 sepanjang 6.000 meter sedangkan tahap kedua pada bulan Oktober hingga Desember 2017 sepanjang 10.000 meter.
"Kalau mau ditotal, panjang pipa adalah 16.000 meter yang dibangun sejak bulan Januari 2017, di luar pipa yang masuk ke rumah. Kami juga membangun 20 reservoir air dan jembatan pipa yang diharapkan selesai pada tanggal 31 Januari 2018," katanya.
Selain itu, kata dia, PT SAE juga telah melakukan beberapa upaya cepat dalam mengatasi krisis air bersih sembari menunggu selesainya pembangunan jaringan pipa.
Menurut dia, upaya cepat itu dilakukan dengan menyalurkan air bersih ke desa-desa.
"Upaya penyaluran air bersih itu dilakukan bekerja sama dengan para kepala desa," katanya.
Ia mengatakan upaya lainnya yang dilakukan PT SAE berupa ganti rugi atas keluhan yang dilayangkan warga Cilongok terkait dengan kekeruhan yang terjadi di kolam sehingga menyebabkan kematian ikan peliharaan.
Menurut dia, PT SAE pada bulan Januari hingga November 2017 telah membayar ganti rugi tahap pertama sebesar Rp750 juta.
"Masih ada empat tahap lagi yang akan dikeluarkan sepanjang tahun 2018 dengan besaran nilai ganti rugi sekitar Rp600 juta. Nilai ini didapat dari laporan yang masuk atas kematian ikan di kolam," kata Bregas.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024