Logo Header Antaranews Jateng

5.749 napi di Jateng mendapatkan remisi

Kamis, 14 Juni 2018 20:31 WIB
Image Print
Ilustrasi. Sejumlah Anak Didik Lapas (Andikpas) menunjukkan tulisan pesan di baju tahanan mereka yang bertuliskan pesan di sela pemberian remisi di Lapas Anak Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/8). (ANTARA FOTO/Feny Selly)
      Semarang (Antaranews Jateng) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat 5.749 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di provinsi ini memperoleh remisi Idulfitri 1429 Hijriah.
       Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Ibnu Chuldun di Semarang, Kamis, menyebutkan dari jumlah warga binaan sebanyak itu, sebanyak 62 orang di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran.

       "Sebanyak 5.687 warga binaan lainnya masih harus menyelesaikan masa hukumannya setelah memperoleh pengurangan masa hukuman," kata Ibnu Chuldun.

       Besaran pengurangan masa penahanan pun, lanjut dia, bervariasi antara 15 hari hingga dua bulan kurungan.

       Adapun jumlah narapidana dan tahanan penghuni lapas dan rumah tahanan yang tersebar di berbagai wilayaj di Jawa Tengah mencapai 13.627 orang yang terbagi atas 3.268 tahanan dan 10.359 narapidana.

      Ibnu menjelaskan bahwa remisi merupakan wujud hadirnya negara dengan memberi pengjatgaan terhadap warha binaan atas segala pencapaian positifnya.

       "Syarat memperoleh remisi minimal harus sudah menjalani 6 bulan masa hukuman dan berkelakuan baik," kata Ibnu Chuldun.

      Ibnu Chuldun menambahkan Jawa Tengah menjadi satu dari lima provinsi yang memperoleh jatah remisi terbanyak.

Pewarta :
Editor: Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024