Logo Header Antaranews Jateng

Remisi HUT RI, dua napi di Demak langsung bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 05:32 WIB
Image Print
Bupati Demak Eisti'anah kepada kedua napi dengan didampingi Kepala Rutan Kelas II B Demak Heri Mujiono usai upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-alun Demak, Sabtu (17/8/2024).  (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Demak (ANTARA) -
Sebanyak dua narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Demak, Jawa Tengah, langsung bebas setelah mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia 2024.
 
"Kedua napi tersebut mendapatkan remisi umum II atau memperoleh remisi bebas dari 107 napi yang mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI. Hari ini (17/8) kedua napi tersebut langsung bebas," kata Kepala Rutan Kelas II B Demak Heri Mujiono usai penyerahan remisi secara simbolis usai Upacara Hari Kemerdekaan RI di Alun-alun Demak, Sabtu.

Remisi diserahkan oleh Bupati Demak Eisti'anah kepada kedua napi dengan didampingi Kepala Rutan Kelas II B Demak Heri Mujiono.
 
Kedua napi yang mendapatkan remisi bebas tersebut, yakni Dwi asal Desa Bungo dan Restu asal Mranggen. Keduanya terlibat kasus pencurian.
 
Untuk napi lain yang mendapatkan remisi umum I (RU-I) atau pengurangan masa tahanan, kata dia, ada 105 napi. Sedangkan perempuan napi yang mendapatkan remisi ada lima orang, selebihnya laki-laki.
 
Ia mengungkapkan remisi yang diperoleh para napi bervariasi, antara enam bulan hingga yang paling singkat satu bulan.
 
Adapun syarat seorang narapidana agar bisa diusulkan memperoleh remisi, di antaranya kasus sudah berkekuatan hukum tetap, menaati semua tata tertib yang berlaku, dan bersikap baik selama berada di Rutan.
 
Selain itu, napi yang diusulkan harus sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024