Logo Header Antaranews Jateng

Mulai 24 Juli, tarif Tol Semarang-Bawen ada penyesuaian

Kamis, 19 Juli 2018 19:21 WIB
Image Print
Direktur Teknik dan Operasi PT. Trans Marga Jateng (TMJ) Ali Zainal Abidin (kiri) memberikan keterangan terkait penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen. (Foto:Wisnu Adhi)
Semarang (Antaranews Jateng) - PT Trans Marga Jateng menyesuaikan tarif Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I (Semarang-Ungaran) dan Seksi II (Ungaran-Bawen) yang akan mulai diberlakukan pada 24 Juli 2018 pukul 00.00 WIB.
 
"Penyesuaian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen)," kata Direktur Teknik dan Operasi PT. TMJ Ali Zainal Abidin di Semarang, Kamis.
 
Ia menyebutkan, penyesuaian tarif tol itu mengakibatkan adanya kenaikan tarif sebesar Rp500 untuk kendaraan yang masuk golongan I dan II, sedangkan tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga V justru mengalami penurunan antara Rp3.000 hingga Rp6.500.
 
Setelah ada penyesuaian, maka besarnya tarif Jalan Tol Semarang-Ungaran untuk kendaraan golongan I adalah Rp7.500, golongan II dan III Rp11.000, golongan IV dan V Rp15.000.
 
Tarif Jalan Tol Ungaran-Bawen untuk kendaraan golongan I Rp8.000, golongan II dan III Rp12.000, serta golongan IV dan V Rp16.000.
 
Menurut dia, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43/2013 dengan menyesuaikan tarif lama dengan laju inflasi.
 
"Sosialisasi besaran penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen sudah dan akan terus kami sampaikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial ataupun spanduk-spanduk di sejumlah titik di jalan tol," ujarnya.
 
Terkait dengan penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen tersebut, PT. TMJ terus meningkatkan pemenuhan indikator standar pelayanan minimal yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, dan kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat.
 
Direktur Administrasi dan Keuangan PT. TMJ Novianto Dwi Wibowo menambahkan, penurunan tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga V ini sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo.
 
"Kita ikuti, akan tetapi ada kemungkjnan berdampak terhadap 'return of project' dan kita senantiasa berdiskusi serta berkomunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini BPJT untuk mengantisipasi bagaimana kompensasi yang akan diberikan pemerintah," katanya.

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2024