Logo Header Antaranews Jateng

Pascaverifikasi, tunggakan PBB Kudus 2008-2012 jadi Rp8 miliar

Senin, 27 Agustus 2018 17:24 WIB
Image Print
Sejumlah warga Kota Magelang mengikuti kegiatan pembayaran PBB-P2 Panutan 2018, Rabu (9/5). (Foto: Dok.)
Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2008-2012 yang jumlahnya masih mencapai miliaran rupiah.

"Awalnya nilai tunggakan yang menjadi sasaran verifikasi mencapai Rp9,9 miliar," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Senin.

Akan tetapi, lanjut dia, setelah ada verifikasi akhirnya berkurang menjadi Rp8 miliar.

Hingga kini, kata dia, verifikasi masih berlangsung, termasuk rencana kembali berkoordinasi dengan KPP Pratama Kudus agar tunggakan tersebut bisa tuntas.

Sebetulnya, kata Eko, tunggakan tersebut bisa dihapuskan dari neraca, namun tunggakannya tetap akan ditagih dan nantinya masuk di tagihan lain-lain.

"Agar bisa dihapuskan, tentunya harus diketahui nama dan alamat pemilik objek pajak termasuk nilai tunggakannya," ujarnya.

Kabid Pendapatan Fiza Akbar menambahkan dari tunggakan sebesar Rp8 miliar, saat ini telah ditemukan data penunggaknya sebesar Rp3,8 miliar.

Dari nilai sebesar itu, lanjut dia, sebesar Rp2,2 miliar di antaranya dilengkapi dengan sejumlah catatan, termasuk nama pemilik objek pajaknya.

Hingga kini, kata dia, tunggakan PBB tersebut masih diupayakan agar bisa dituntaskan dengan melakukan validasi terhadap semua objek pajak yang menjadi sasaran.

"Kami memang berencana menjalin kerja sama dengan KPP Pratama, termasuk untuk melakukan pengecekan data penunggak secara daring," ujarnya.

 

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024