Seluruh korban kecelakaan Mojosongo terjamin Jasa Raharja
Sabtu, 13 Oktober 2018 22:15 WIB
"Seluruh korban baik yang meninggal maupun luka-luka terjamin asuransi Jasa Raharja sesuai UU No 34 Tahun 1964," katanya di Semarang, Sabtu malam.
Menurut dia, ahli waris korban meninggal mendaoat santunan Rp 50 juta. Untuk korban yang tidak memiliki ahli waris diberikan uang penguburan Rp4 juta.
Sementara untuk korban luka, seluruhnya telah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada RS PA Boyolali sebesar maksimal Rp 20 juta.
Bambang Panular menambahkan saat ini identitas ahli waris seluruh korban
sudah diperoleh oleh petugas Jasa Raharja yang langsung terjun ke tempat kejadian perkara.
"Kepala Jasa Raharja Surakarta beserta jajarannya mendatangi kediaman ahli waris untuk mendata, agar santunan bisa diserahkan secepatnya," katanya.
Menurut Bambang, Jasa Raharja selalu menerapkan sistem jemput bola sehingga penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya. Santunan untuk korban kecelakaan di Mojosongo akan diserahkan pada Senin (15/10).
Kecalakaan maut terjadi Sabtu sore di jalan raya Semarang-Solo pertigaan
Dukuh Pomah Kecamatan Mojosongo Kabupaten Boyolali.
Bus Hino PO Mata Trans AD -1417- DH bertabrakan dengan Izusu AD-8447-KS
mengakibatkan tujuh penumpang tewas.
Pewarta : Totok Marwoto
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024