Diperintah BPK, Pemkab ukur ulang lahan Ruko Kebondalem Purwokerto
Selasa, 16 Oktober 2018 15:50 WIB
Pengukuran ulang yang dilaksanakan pada hari Selasa itu melibatkan petugas Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas dan disaksikan oleh Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya dan tokoh masyarakat.
Pengukuran ulang tersebut menindaklanjuti Surat Perintah BPK Perwakilan Jawa Tengah Nomor 64/S/XVIII tertanggal 11 Desember 2017 perihal Hasil Pemeriksaan Audit terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Saat ditemui wartawan, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan rencana pengukuran ulang tersebut merupakan upaya menjalankan perintah dari BPK.
"Ya wajar saja kalau Pak Bupati kemudian meminta BPN untuk mengukur ulang karena perintahnya BPK salah satunya itu (pengukuran ulang, red.). Ada empat poin, satunya itu," katanya.
Selain itu, kata dia, pengukuran ulang juga sesuai dengan aspirasi masyarakat sehingga menjadi yang pertama kali dilaksanakan.
Menurut dia, hasil pengukuran ulang tersebut nantinya akan didiskusikan dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto selaku pengacara negara.
"Yang jelas melaksanakan perintah BPK, kemudian yang kedua ini kan aspirasi dari masyarakat, ya kita lakukan dengan mengundang semua pihak agar transparan," tegasnya.
Dikembalikan ke Pemkab
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Banyumas Peduli Aset Daerah (AMBPAD) Suherman mengatakan masyarakat menghendaki pengelolaan kompleks Kebondalem dikembalikan ke Pemkab Banyumas.
"Kalau pemerintah (Pemkab Banyumas, red.) kesulitan pembiayaan dan sebagainya, rakyat mampu bayar Rp22 miliar, saya wakili, kalau itu menjadi kesalahan pemerintah. Artinya, bahwa kondisi saat ini diteruskan, pemerintah juga berbahaya, bisa diindikasikan korupsi," kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas itu.
Pemerhati masalah aset ruko dan tanah Kebondalem, Dr. Budiyono, S.H., M.H. mengatakan dari hasil audit BPK terdapat temuan aset tanah Kebondalem milik Pemkab Banyumas yang saat ini dikelola PT Graha Cipta Guna (GCG) ada kelebihan.
"Aset tanah dan ruko yang harus dikembalikan ke Pemkab Banyumas, yakni aset yang masuk perjanjian tahun 1980 dan 1982," kata dia saat menyaksikan pengukuran ulang tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum PT GCG, Suradi Alkarim, S.H. mengatakan pengukuran ulang yang dilakukan oleh Pemkab Banyumas dan BPN Banyumas terhadap aset lahan dan ruko kompleks Kebondalem tidak ada dampak hukumnya.
Menurut dia, hal itu disebabkan masalah aset lahan dan ruko di kompleks Kebondalem sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2443 K/Pdt/2008 Tahun 2009.
"Pengukuran aset ruko dan tanah Kebondalem yang dilakukan BPN dan Pemkab Banyumas, hanya menjalankan perintah BPK," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024